Makripatullah Dituduh Bawa Narkoba, Uang Jutaan Rupiah Disita, Pelaku Ternyata
Sabtu, 14 November 2020 – 21:36 WIB

Seorang penjambret berinisial AB, 43, ditangkap di jalan raya Desa Kopang Remige, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (13/11) pukul 13.00 Wita. Foto: antara
Saat pelaku ditangkap warga, secara kebetulan anggota Bhabinkamtibmas lewat di TKP, sehingga pelaku diamankan dari amukan warga dan langsung dibawa ke Polsek Kopang.
BACA JUGA: Mbak Rusniah Larut dalam Obrolan dengan Tukang Pijat, Tak Sadar Emas Senilai Rp26 Juta Raib
"Kasus ini masih kami kembangkan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Seorang penjambret berinisial AB, 43, warga Kelurahan Baretais, Kecamatan Sandubaya, Mataram, tepergok saat beraksi di jalan raya Desa Kopang Remige, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (13/11) siang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Pulang Sekolah, Bocah PAUD Jadi Korban Penjambretan di Gang Andir
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Aksi Penjambret Pakai Atribut Ojek Online di Palembang Terekam CCTV, Lihat
- Ini Lho Tampang Penjambret Tas Mahasiswi di Semarang yang Viral
- Penjambret di CFD yang Viral Tertangkap, Sahroni Minta Polisi Tingkatkan Patroli