Maksimal 16 November, Ahok Dilantik Jadi Gubernur

Maksimal 16 November, Ahok Dilantik Jadi Gubernur
Maksimal 16 November, Ahok Dilantik Jadi Gubernur

jpnn.com - KEBON SIRIH – Terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Persetujuan Pemberhentian Joko Widodo (Jokowi) sebagai gubernur DKI Kamis sore (16/10) menjadi momen resmi pengunduran diri Jokowi. Dengan demikian, Wagub Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur DKI.

Hal itu diungkapkan pelaksana tugas (plt) Kepala Biro Daerah dan Kerja Luar Negeri Pemprov DKI Heru Budi Hartono Jumat (17/10). Salinan keputusan tersebut sudah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Sampai kapan Ahok menjadi plt gubernur? Menurut dia, berdasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pelantikan Ahok sebagai gubernur definitif mesti dilakukan selambat-lambatnya sebulan sejak 16 Oktober atau 16 November.

Pemprov sudah berkonsultasi dengan pakar perundang-undangan ketatanegaraan yang mendukung bunyi perppu tersebut. heru menyebutkan, mekanisme pelantikan Ahok sebagai gubernur harus tetap melalui DPRD. Namun, jika DPRD tidak memproses lebih dari sebulan, Ahok secara otomatis resmi menjadi gubernur.

Sementara itu, Ahok menyatakan siap dengan tugas barunya. Namun, sebelum Jokowi benar-benar meninggalkan balai kota, Ahok sudah mendisposisi semua surat yang belum ditandatangani Jokowi. Dia mengakui masih banyak surat atas nama Jokowi yang belum ditandatangani. Surat-surat itu nanti diparaf atas nama Ahok sebagai plt gubernur.

’’Sudah ketemu. Meski hanya ngobrol santai, kami juga menyinggung soal surat-surat yang belum ditandatangani beliau. Yah, didisposisikan ke saya kan,’’ katanya.

Ahok menilai perbedaan pendapat antara dirinya dan sebagian anggota DPRD DKI hanya perbedaan penafsiran terhadap UU. Menurut Ahok, persoalan itu akan selesai jika semua pihak memahami aturan tersebut secara mendalam. Dia enggan memperpanjang masalah itu karena aturan hukum yang dipegang sudah cukup untuk dijadikan rujukan.

’’Makanya, ini hanya masalah tafsiran ya. Kalau kamu mengganggap perppu mengatur UU khusus ibu kota, berarti dia akan mengatur tentang Jogjakarta, kan nggak semua. Tetapi sudah lah, sekali lagi itu hanya beda tafsiran,’’ jelas Ahok. (fai/oni/c15/any)


KEBON SIRIH – Terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Persetujuan Pemberhentian Joko Widodo (Jokowi) sebagai gubernur DKI Kamis sore


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News