Maksimal akan Ada 40 Provinsi
Rabu, 04 Februari 2009 – 16:19 WIB
JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi II DPR mendesak pemerintah secepatnya merumuskan grand strategy pemekaran guna mengetahui berapa jumlah propinsi dan kabupaten/kota yang ideal di Indonesia. Desakan ini berkaitan dengan tragedi unjuk rasa di DPRD Sumut yang berujung pada tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat, Selasa (3/2). Massa aksi bertindak brutal, mendesak agar DPRD segera mengeluarkan rekomendasi persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap)yang memang terganjal karena belum mendapat persetujuan DPRD induk. Tuntutan pembentukan daerah otonom baru akan terus berlanjut bila pemerintah, dalam hal ini Depdagri, tidak segera memberikan batasan jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang ideal. Rustam Tamburaka dari partai Golkar mengusulkan, sebaiknya jumlah propinsi ditetapkan maksimal 45 saja, dan kabupaten/kota 550. "Angka 45 itu keramat, sebaiknya itu yang dipilih," ucapnya saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Mendagri Mardiyanto di gedung DPR, Rabu (4/2). Dia juga meminta agar pemerintah tidak hanya merespon pemekaran, tapi juga penggabungan daerah. Evaluasi berkala setiap 5 tahun penting dilakukan. Bila dinilai tergolong daerah gagal, maka langsung dihapus dan digabungkan saja dengan daerah tetangganya. Mendagri Mardiyanto menjelaskan, penyusunan grand strategy penataan daerah yang sedang dilakukan Depdagri masih sebatas pada tingkat provinsi. Penyusunan grand strategy ini melibatkan sejumlah pakar. Direkomendasikan, jumlah provinsi sampai dengan tahun 2025 sejumlah 40 provinsi. "Strategi penataan daerah tingkat provinsi ini nantinya akan dijadikan model dalam penyusunan strategi dasar penataan daerah tingkat kabupaten/kota," ulas Mardiyanto. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi II DPR mendesak pemerintah secepatnya merumuskan grand strategy pemekaran guna mengetahui berapa jumlah propinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP