Maksimalisasi Jumlah Pemilih, KPU Pun Sosialisasi di Rutan

jpnn.com - PALANGKA RAYA– Pilgub Kalteng tak sampai seminggu lagi digelar. Untuk mengantisipasi minimnya pemilih, gerakan sosialiasi terus dilakukan sebelum Pilgub digelar pada 27 Januri mendatang.
Bukan hanya perkammpungan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng sebagai penyelenggara pemilu juga sosialisasi ke sejumlah tempat khusus. Salah satunya adalah lembaga pemasyarakatan dan juga rumah tahanan negara (Rutan).
Rutan Klas IIA Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5 menjadi sasaran awal sosialisasi para penghuni dan petugas. Di Rutan Klas IIA Palangka Raya itu, KPU memberikan pemahaman dan tata cara pencoblosan Pilgub Kalteng.
Menurut Gunawan selaku Kasi Pembinaan Rutan Klas IIA Palangka Raya, sosialisasi yang dilakukan KPU ini dimaksudkan, agar warga hunian Rutan Klas IIA Palangka Raya dapat memahami dan mengerti tata cara pencoblosan pada Pilgub Kalteng nantinya.
"Terima kasih kepada pihak KPU yang memberikan penyuluhan agar warga tahanan yg ada di Rutan Klas IIA dapat mencoblos dan memberikan suaranya," kata Gunawan kepada Kalteng Pos (grup JPNN), kemarin.
Sementara Kepala Rutan Klas IIA Palangka Raya Tunggul Buwono berharap agar warga rutan pada 27 Januari nanti dapat memberikan hak suaranya. "Jangan golput, harus dukung pemerintah agar mendapatkan pimpinan Kalteng yang lebih baik ke depan," tandasnya. (okt/ens/dkk/jpnn)
PALANGKA RAYA– Pilgub Kalteng tak sampai seminggu lagi digelar. Untuk mengantisipasi minimnya pemilih, gerakan sosialiasi terus dilakukan sebelum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Pencopotan Wapres Gibran bin Jokowi, Pimpinan MPR Singgung Keputusan KPU
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres RI, Legislator: Harus Ditanggapi Serius Prabowo
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum