Maksimalkan Manfaat Lahan Alih Fungsi, Kementerian ATR/BPN Perlu Evaluasi IUP

Maksimalkan Manfaat Lahan Alih Fungsi, Kementerian ATR/BPN Perlu Evaluasi IUP
Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohar saat beraudiensi dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Tidak selamanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) mendorong peningkatan ekonomi di Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Hal tersebut disampaikan Gubernur Provinsi Babel Erzaldi Rosman Djohar saat beraudiensi dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Ruang Rapat Lantai 5, Gedung Kementerian ATR/BPN, Kamis (18/11).

"Oleh sebab itu, pemerintah daerah tidak bisa mengeluarkan izinnya sebelum ada rekomendasi dari perusahaan penambang itu. Hal ini menghambat hadirnya investasi," tutur Erzaldi.

Lebih Lanjut Gubernur Babel memaparkan lahan-lahan yang sudah selesai ditambang banyak yang sudah beralih fungsi menjadi perkebunan.

Oleh karena itu, Erzaldi menyarankan segera membahas regulasi mengenai tata ruang dan kawasan yang sudah berubah fungsi.

"Ada juga RTRW yang statusnya permukiman, tapi di lapangan berupa kebun sawit. Saya kira ini perlu kebijakan yang jelas karena ini akan menghambat perizinan yang berkenaan dengan apa yang dilakukan seseorang di atas suatu lahan," ungkapnya.

Direktur Jenderal Penertiban dan Pemanfaatan Tanah dan Ruang (PPTR) Budi Situmorang kemudian menjelaskan komitmen bersama para pihak yang memiliki wilayah, baik gubernur maupun bupati/wali kota.

"Berikutnya mungkin IUP ini perlu dievaluasi. Apabila tidak produktif, tentu bisa kita pertimbangkan. Maka dari itu, di sini peran Gubernur penting dalam memantau IUP," tegas Budi.

Tidak selamanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) mendorong peningkatan ekonomi di Provinsi Bangka Belitung (Babel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News