Maksimalkan Manfaat Lahan Alih Fungsi, Kementerian ATR/BPN Perlu Evaluasi IUP

Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah Iskandar Syah memaparkan PP Nomor 20 Tahun 2021.
Pada peraturan tersebut dijelaskan apabila lahan tidak dimanfaatkan selama dua tahun maka akan diambil oleh negara.
"Terkait izin, untuk penertibannya harus melibatkan kementerian terkait serta pemerintah daerah. Mana-mana saja yang tidak dijalankan selama dua tahun, itu yang akan kita tertibkan," ujar Iskandar.
Menurutnya jika pemilik tanah tidak menggubris pemberitahuan yang disampaikan maka Kementerian ATR/BPN akan mengambil tindakan.
"90 hari setelah ada informasi tersebut dan pemilik izin tidak melakukan apa-apa, Kementerian ATR/BPN akan menindaklanjuti itu untuk bisa ditetapkan sebagai izin yang terindikasi terlarang," tegas Iskandar.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Ketua BPN Surya Tjandra menyebut hal yang bisa dilakukan berdasarkan hasil diskusi tersebut..
Pertama, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh, terhadap semua izin yang sudah ada untuk mengetahui mana-mana saja izin yang tidak dimanfaatkan, serta tidak sesuai dengan tata ruang.
"Nanti output-nya kita tahu mana izin yang tidak dimanfaatkan untuk segera kami kerjakan," ujar Wamen.
Tidak selamanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) mendorong peningkatan ekonomi di Provinsi Bangka Belitung (Babel)
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan 33,116 Hektare
- Kasus Alih Fungsi Lahan di Ubud, Bos Kampung Rusia Divonis Ringan
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Della Surya
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Dedi Mulyadi Segera Teken Pergub, Larang Alih Fungsi Lahan Perkebunan & Pertanian untuk Cegah Bencana