Maksimalkan Manfaat Lahan Alih Fungsi, Kementerian ATR/BPN Perlu Evaluasi IUP
Jumat, 19 November 2021 – 21:36 WIB

Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohar saat beraudiensi dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN
Menurut Wamen Surya Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dapat mencontoh negara-negara di luar karena sudah banyak yang melakukan itu, serta perlu ada perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi.
"Kami juga akan rapat pembahasan lanjutan, terkait kerja sama evaluasi izin dan hak atas tanah tersebut," ujarnya. (mcr18/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tidak selamanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) mendorong peningkatan ekonomi di Provinsi Bangka Belitung (Babel)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan 33,116 Hektare
- Kasus Alih Fungsi Lahan di Ubud, Bos Kampung Rusia Divonis Ringan
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Della Surya
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Dedi Mulyadi Segera Teken Pergub, Larang Alih Fungsi Lahan Perkebunan & Pertanian untuk Cegah Bencana