Maksimalkan Pajak Hasil Tembakau, Bea Cukai Bangun KIHT di 3 Wilayah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di wilayah Madura, Sidoarjo, dan Cilacap bersama pemerintah daerah setempat melakukan berbagai diskusi dan monitoring terkait pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Hal itu dilakukan untuk membangun kawasan industri yang berkonsentrasi pada bidang hasil tembakau.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.04/2020, KIHT dilengkapi dengan prasarana, sarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau.
Bea Cukai Madura menghadiri rapat terbatas untuk membahas pembangunan KIHT di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (16/2).
Rapat tersebut turut dihadiri bappeda, disperindag, dan Bagian Perekonomian Kabupaten Sumenep.
Hatta menjelaskan, pembangunan tahap pertama telah dilaksanakan dengan anggaran Rp 9.620.000.000 yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021. Pada 2022, pembangunan harus terus dilanjutkan hingga KIHT selesai dibangun dan beroperasi.
"Progres KIHT Sumenep sungguh luar biasa. Empat bangunan setengah jadi berdiri dan akan menjadi gudang produksi hasil tembakau. Tahun ini, Bea Cukai Madura fokus mengawal KIHT ini berdiri dan beroperasi agar menekan angka rokok ilegal,” imbuhnya.
Kemudian, pada Senin (21/2), Bea Cukai Madura menggelar sharing session pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum.
Bea Cukai di wilayah Madura, Sidoarjo, dan Cilacap bersama pemerintah daerah setempat membangun kawasan industri yang berkonsentrasi pada bidang hasil tembakau
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!