Maksimalkan Pajak Hasil Tembakau, Bea Cukai Bangun KIHT di 3 Wilayah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di wilayah Madura, Sidoarjo, dan Cilacap bersama pemerintah daerah setempat melakukan berbagai diskusi dan monitoring terkait pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Hal itu dilakukan untuk membangun kawasan industri yang berkonsentrasi pada bidang hasil tembakau.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.04/2020, KIHT dilengkapi dengan prasarana, sarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau.
Bea Cukai Madura menghadiri rapat terbatas untuk membahas pembangunan KIHT di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (16/2).
Rapat tersebut turut dihadiri bappeda, disperindag, dan Bagian Perekonomian Kabupaten Sumenep.
Hatta menjelaskan, pembangunan tahap pertama telah dilaksanakan dengan anggaran Rp 9.620.000.000 yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021. Pada 2022, pembangunan harus terus dilanjutkan hingga KIHT selesai dibangun dan beroperasi.
"Progres KIHT Sumenep sungguh luar biasa. Empat bangunan setengah jadi berdiri dan akan menjadi gudang produksi hasil tembakau. Tahun ini, Bea Cukai Madura fokus mengawal KIHT ini berdiri dan beroperasi agar menekan angka rokok ilegal,” imbuhnya.
Kemudian, pada Senin (21/2), Bea Cukai Madura menggelar sharing session pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum.
Bea Cukai di wilayah Madura, Sidoarjo, dan Cilacap bersama pemerintah daerah setempat membangun kawasan industri yang berkonsentrasi pada bidang hasil tembakau
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024