Maksimalkan Pajak Hasil Tembakau, Bea Cukai Bangun KIHT di 3 Wilayah Ini
Dalam kegiatan ini, dilakukan pembahasan terkait pembangunan KIHT di Pamekasan dan Sumenep.
Menanggapi kegiatan tersebut, Hatta mengatakan, DBHCHT di bidang penegakan hukum memperoleh alokasi 10 persen pada 2022.
Alokasi ini menurun 25 persen dari tahun sebelumnya. Hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi pemda setempat dan Bea Cukai Madura untuk tetap mengupayakan dan mengoptimalkan DBHCHT sehingga KIHT dapat terwujud.
“Pada 2022, akan dibangun 2 KIHT, yaitu di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, dan Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Kami harus yakin pembangunan ini dapat terwujud dengan kerja sama Bea Cukai dan pemda,” tegas Hatta.
Selanjutnya, dalam rangka pendalaman rencana kegiatan pembentukan KIHT di Kebumen, Bea Cukai Cilacap menerima kunjungan kerja Tim Koordinator Penegakan Hukum DBHCHT Pemkab Kebumen pada Kamis (27/1).
Dalam kunjungan tersebut, Disperindag Kebumen menyampaikan progres rencana pembentukan KIHT di wilayahnya.
Bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada, pihaknya telah mengkaji potensi pembentukan KIHT dan pendataan perajin rokok di Kebumen.
Di Jatim, Bea Cukai Sidoarjo turun ke lapangan untuk meninjau kesiapan calon lokasi berdirinya KIHT di wilayah Candi Pari, Kabupaten Sidoarjo.
Bea Cukai di wilayah Madura, Sidoarjo, dan Cilacap bersama pemerintah daerah setempat membangun kawasan industri yang berkonsentrasi pada bidang hasil tembakau
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!