Maksimalkan Pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Gencarkan Koordinasi dengan Pemda

jpnn.com, JAKARTA -
jpnn.com, JAKARTA -
Bea Cukai menggencarkan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan aparat penegak hukum dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-206/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT adalah 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk kesehatan, dan 25 persen untuk penegakkan hukum.
“Kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemberantasan rokok ilegal yang dananya bersumber dari DBHCHT,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto.
.
Bea Cukai Semarang juga berkoordinasi dengan wali kota, dinas perindustrian dan Satpol PP Salatiga.
Menurutnya, koordinasi dimaksudkan untuk memberi informasi kepada wali kota terkait alokasi dan tukar pendapat terkait penggunaan DBHCHT Kota Salatiga. “Serta membahas rencana kegiatan Kota Salatiga baik dalam hal pengawasan maupun sosialisasi,” katanya.
Bea Cukai Jambi juga berupaya memaksimalkan pemanfaatan DBHCHT.
Bea Cukai Jambi menghadiri pertemuan yang dihadiri beberapa instansi seperti BPPD Jambi, Dinas Kesehatan Jambi, dan Biro Hukum Setda Jambi membahas pembentukan sekretariat penggunaan DBHCHT, perencanaan kegiatan yang dibiayai oleh DBHCHT, termasuk kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum BKC HT ilegal yang melibatkan Bea Cukai. (*/jpnn)
Berdasarkan PMK, alokasi DBHCHT adalah 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk kesehatan, dan 25 persen untuk penegakkan hukum.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok