Maksimalkan Pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Gencarkan Koordinasi dengan Pemda
jpnn.com, JAKARTA -
jpnn.com, JAKARTA -
Bea Cukai menggencarkan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan aparat penegak hukum dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-206/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT adalah 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk kesehatan, dan 25 persen untuk penegakkan hukum.
“Kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemberantasan rokok ilegal yang dananya bersumber dari DBHCHT,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto.
.
Bea Cukai Semarang juga berkoordinasi dengan wali kota, dinas perindustrian dan Satpol PP Salatiga.
Menurutnya, koordinasi dimaksudkan untuk memberi informasi kepada wali kota terkait alokasi dan tukar pendapat terkait penggunaan DBHCHT Kota Salatiga. “Serta membahas rencana kegiatan Kota Salatiga baik dalam hal pengawasan maupun sosialisasi,” katanya.
Bea Cukai Jambi juga berupaya memaksimalkan pemanfaatan DBHCHT.
Bea Cukai Jambi menghadiri pertemuan yang dihadiri beberapa instansi seperti BPPD Jambi, Dinas Kesehatan Jambi, dan Biro Hukum Setda Jambi membahas pembentukan sekretariat penggunaan DBHCHT, perencanaan kegiatan yang dibiayai oleh DBHCHT, termasuk kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum BKC HT ilegal yang melibatkan Bea Cukai. (*/jpnn)
Berdasarkan PMK, alokasi DBHCHT adalah 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk kesehatan, dan 25 persen untuk penegakkan hukum.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok