Maksimalkan Pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Gencarkan Koordinasi dengan Pemda

Maksimalkan Pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Gencarkan Koordinasi dengan Pemda
Bea Cukai bersinergi dengan pemda untuk memanfaatkan penggunaan DBHCHT. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA -  

jpnn.com, JAKARTA -  

Bea Cukai menggencarkan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan aparat penegak hukum dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-206/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT adalah 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk kesehatan, dan 25 persen untuk penegakkan hukum.

“Kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemberantasan rokok ilegal yang dananya bersumber dari DBHCHT,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto.
.
Bea Cukai Semarang juga berkoordinasi dengan wali kota, dinas perindustrian dan Satpol PP Salatiga.

Menurutnya, koordinasi dimaksudkan untuk memberi informasi kepada wali kota terkait alokasi dan tukar pendapat terkait penggunaan DBHCHT Kota Salatiga. “Serta membahas rencana kegiatan Kota Salatiga baik dalam hal pengawasan maupun sosialisasi,” katanya.

Bea Cukai Jambi juga berupaya memaksimalkan pemanfaatan DBHCHT.

Bea Cukai Jambi menghadiri pertemuan yang dihadiri beberapa instansi seperti BPPD Jambi, Dinas Kesehatan Jambi, dan Biro Hukum Setda Jambi membahas pembentukan sekretariat penggunaan DBHCHT, perencanaan kegiatan yang dibiayai oleh DBHCHT, termasuk kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum BKC HT ilegal yang melibatkan Bea Cukai. (*/jpnn)

Berdasarkan PMK, alokasi DBHCHT adalah 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk kesehatan, dan 25 persen untuk penegakkan hukum.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News