Maksimum Bunga Deposito Masih Bisa Direvisi
Jumat, 03 Oktober 2014 – 06:36 WIB

Maksimum Bunga Deposito Masih Bisa Direvisi
Begitu pula untuk BUKU 4, maksimal memberi bunga 9,50 persen pada nasabahnya, atau 200 bps melebih BI rate. OJK juga mengawasi bank kecil di segmen BUKU 1 dan BUKU 2 untuk mendukung penurunan suku bunga DPK. (gal)
Baca Juga:
JAKARTA - Kalangan perbankan menilai kebijakan maksimum suku bunga deposito yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memiliki peluang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital