Maksimum Bunga Deposito Masih Bisa Direvisi
Jumat, 03 Oktober 2014 – 06:36 WIB
Begitu pula untuk BUKU 4, maksimal memberi bunga 9,50 persen pada nasabahnya, atau 200 bps melebih BI rate. OJK juga mengawasi bank kecil di segmen BUKU 1 dan BUKU 2 untuk mendukung penurunan suku bunga DPK. (gal)
Baca Juga:
JAKARTA - Kalangan perbankan menilai kebijakan maksimum suku bunga deposito yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memiliki peluang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta