Maksud Pembentukan BNPT Belum Jelas
Senin, 26 Juli 2010 – 17:41 WIB
JAKARTA -- Rencana pemerintah yang akan membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang saat ini masih dalam bentuk draft Peraturan Presiden (Perpres), disorot LSM Imparsial. Pemerintah didesak menjelaskan secara rinci apa maksud pembentukan BNPT. Pasalnya, selama ini penanggulangan teroris sudah dilaksanakan institusi yang sudah ada. Lebih dari itu, cakupan kewenangan badan anti-terorisme masih sangat luas. Yakni mulai dari penyusun kebijakan dan strategi, melakukan fungsi koordinasi hingga melakukan fungsi penindakan. Sebagaimana yang terlihat dalam Pasal 2 jo Pasal 14 jo Pasal 15 Perpres yang memberi kewenangan kepada deputi bidang penindakan yang juga memiliki tugas melaksanakan kebijakan di bidang penindakan dan pembinaan kemampuan.
“Selama ini upaya penanggulangan terorisme sebenarnya telah dilakukan oleh masing-masing institusi keamanan sesuai dengan kompetensi kelembagaan di bawah koordinasi desk anti-terorisme Kementerian Polhukam. Kemudian kenapa harus ada bentukan badan baru lagi,” ujar Direktur Imparsial, Poengky Indarti, Senin (26/7).
Aktifis HAM ini menilai, usaha menanggulangi terorisme yang dilakukan beberapa tahun belakangan sesungguhnya sudah memiliki capaian yang positif meski masih ada kelemahan. Karenanya, urgensi pembentukan lembaga baru harus punya alasan yang kuat. Jangan sampai Perpres hanya memberikan cek kosong kepada BNPT untuk menanggulangi terorisme. Perpres juga tidak menyebutkan secara jelas siapa yang akan menjadi leading sector dalam setiap divisinya. Untuk bagian pencegahan misalnya, tidak menyebutkan institusi negara apa yang menjadi leading sectornya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Rencana pemerintah yang akan membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang saat ini masih dalam bentuk draft Peraturan
BERITA TERKAIT
- Pesawat A400M Pertama untuk Indonesia Masuki Tahap Perakitan Akhir di Seville
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku
- Profil Aguan, Konglomerat yang Terseret Polemik Pagar Laut Misterius di Tangerang
- Tanggul Sungai Cabean Jebol, Tiga Desa di Demak Dilanda Banjir
- Pendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup, Ini Kendala Honorer Belum Mendaftar
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?