Maktab Terancam Berubah
Visa Haji Plus Belum Ada yang Selesai
Rabu, 21 Oktober 2009 – 10:23 WIB
JAKARTA - Berbagai problem teknis selalu membayangi penyelengaraan haji oleh Departemen Agama (Depag). Yang paling krusial, pada H-2 pemberangkatan kloter pertama haji, saat ini Panitia Penyelengara Ibadah Haji (PPIH) ternyata masih harus berkutat dengan problem pemondokan haji alias maktab. Keputusan pemerintah Arab Saudi yang mengeluarkan standardisasi maktab terancam mengubah komposisi pemondokaan bagi 19 ribu Calon Jamaah Haji (CJH) Indonesia. Di antaranya, setiap maktab harus memiliki tangga darurat. Maktab yang berlantai empat keatas atau berkapasitas lebih dari 250 jamaah yang tidak memiliki tangga darurat akan dikenai sanksi pengurangan penghuni sebesar 30 persen. Faktanya, tak sedikit dari maktab tersebut yang ternyata tak bisa memenuhi standar baru itu. "Padahal jika sanksinya cukup memberatkan kita yakni pemondokan yang berkapasitas 300 orang akan diberi sanksi pengurangan 100 orang," jelas Alumnus Universitas Al Azhar itu.
"Kami memperkirakan bahwa ada 19 ribu jamaah yang letak pemondokannya digeser. Karena mepetnya surat ketentuan itu maka kami kalang kabut," ungkap Sekretaris Dirjen (Setdirjen) Haji dan Umrah Depag, Abdul Ghafur Djawahir ketika dihubungi dari Jakarta.
Baca Juga:
Seperti diwartakan, Kementerian Urusan Haji (KUH) Arab Saudi mengeluarkan edaran tentang standardisasi kelayakan maktab bagi jamaah haji 1430 H. Dalam edaran yang dirilis pada Ramadan lalu itu, KUH Arab Saudi mewajibkan sejumlah kelengkapan bagi penyedia maktab.
Baca Juga:
JAKARTA - Berbagai problem teknis selalu membayangi penyelengaraan haji oleh Departemen Agama (Depag). Yang paling krusial, pada H-2 pemberangkatan
BERITA TERKAIT
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat