Mal Centre Point Dilego Saja, KAI Tentukan Harga
jpnn.com - JAKARTA - Muncul satu lagi opsi yang diusulkan terkait nasib bangunan mal Centre Point, pascakeluarnya Peninjauan Kembali (PK) yang mengembalikan kepemilikan lahan di Jalan Jawa, Medan, itu kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Yakni, KAI membeli saja bangunan mal Centre Point, dengan harga yang ditentukan oleh perusahaan plat merah itu. Harga beli yang dipasang KAI mengacu kepada hasil penilaian tim profesional terhadap nilai aset bangunan milik PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) itu, dikurangi angka kerugian yang dialami KAI selama ini.
Usulan itu disampaikan anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat, agar ACK sebagai pihak yang seenaknya mencaplok lahan milik negara, tidak begitu dirugikan. Dengan kata lain, menurut politikus Gerindra yang duduk di Komisi Hukum itu, mekanisme ini semacam ganti rugi yang diberikan KAI kepada ACK. Jadi, bukan murni proses jual-beli dengan harga yang wajar, karena di dalamnya ada perhitungan denda atas kerugian yang dialami KAI.
"Saya sarankan, PT KAI memberikan ganti rugi kepada pengembang yang mendirikan bangunan di atas lahan itu, yang jumlahnya ditentukan tim profesional, tapi dikurangi denda. Toh PT KAI bisa beli," ujar Martin Hutabarat kepada JPNN kemarin (3/5).
Sekedar diketahui, masalah sengketa lahan ini juga mendapat sorotan dari Komisi III DPR. Bahkan, beberapa waktu lalu sebelum keluar putusan tingkat PK, sejumlah anggota Komisi III DPR mengirim delegasi ke Medan untuk menelisik perkara ini.
Martin mengatakan, setelah keluar putusan PK di ranah perdata ini, maka sudah tidak ada perdebatan lagi mengenai status lahan dimaksud. Semua pihak harus menghargai keputusan hukum tingkat akhir ini. "Karena keputusan hukum ini telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," ujar pria yang dikenal sebagai salah satu vokalis di Senayan itu.
Dikatakan, kalau mau bersikap keras, PT KAI bisa saja merobohkan bangunan itu. Pasalnya, ACK seenaknya saja membangun mal di atas lahan milik KAI, yang notabene merupakan tanah milik negara.
Dia juga berharap agar proses hukum di ranah pidana yang saat ini masih berproses di Kejaksaan Agung, pada akhirnya nanti putusan hukumnya di pengadilan juga bisa memberikan pelajaran bagi para pengembang.
JAKARTA - Muncul satu lagi opsi yang diusulkan terkait nasib bangunan mal Centre Point, pascakeluarnya Peninjauan Kembali (PK) yang mengembalikan
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya