Mal Dibuka untuk Pengunjung yang Sudah Divaksin, Begini Tanggapan Satgas Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 dengan sejumlah relaksasi termasuk pembukaan pusat perbelanjaan.
Pengunjung yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 diperbolehkan mendatangi pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung yang dibatasi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menanggapi hal tersebut dengan mengatakan kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan dari para pakar ahli.
"Kebijakan wajib vaksinasi untuk pengunjung pusat perbelanjaan telah mengakomodir berbagai masukan dari banyak pihak, termasuk pakar di bidangnya," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (10/8).
Wiku juga menjelaskan cakupan vaksinasi yang belum merata menjadi masukan untuk pemerintah dalam menetapkan prioritas penanganan Covid-19 di daerah.
Peraih gelar doktor dari Colorado State University itu menjelaskan akselerasi vaksinasi akan difokuskan kepada tujuh daerah aglomerasi di Jawa-Bali dan 45 kabupaten/kota dengan angka penambahan kasus konfirmasi tertinggi di luar Jawa-Bali.
Selain itu, lanjut Wiku, percepatan vaksinasi juga memprioritaskan lima kabupaten/kota di wilayah Papua karena untuk kepentingan Pekan Olahraga Nasional (PON).
Perlu diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Level 1-4 hingga 16 Agustus 2021 di Jawa dan Bali.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menanggapi kebijakan pembukaan pusat perbelanjaan untuk pengunjung yang sudah divaksin.
- Menkes Dorong Kemandirian Produksi Vaksin Dalam Negeri
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Peduli Kesehatan Pekerja, VDNI Beri Vaksinasi Influenza Gratis
- Mengedepankan Kesehatan Pekerja, PT GNI Vaksinasi Ribuan Karyawan
- Kasus DBD Meningkat, Upaya Preventif Jadi Alternatif
- Pentingnya Vaksin Sebelum Umrah, Jaga Diri dari Penyakit Menular