Mal Festival Citylink Didenda Rp 500 Ribu, Tukang Bubur Rp 5 Juta, Dedi Mulyadi: Publik Kecewa
Mantan Bupati Purwakarta itu heran dengan denda yang dikenakan ke pengelola mal yang hanya Rp 500 ribu.
Angka itu menurutnya jauh lebih kecil dibandingkan denda untuk tukang bubur di Tasikmalaya.
"Saya dengar denda di Bandung hanya Rp 500 ribu, sementara tukang bubur di Tasikmalaya Rp 5 juta. Kenapa denda mal lebih kecil dibanding tukang bubur?," ucap Kang Dedi mempertanyakan.
Oleh karena itu, politikus Golkar tersebut berharap pemerintah bisa bersikap adil dalam memberikan sanksi bagi pelanggar prokes.
Baca Juga: Kompol Anggi Siahaan Ditabrak Pengemudi Honda City, Pelaku Ternyata
"Seharusnya ada standar yang dimiliki. Ini, kan, cukup mencolok. Kenapa denda mal lebih kecil hanya Rp 500 ribu, sedangkan tukang bubur Rp 5juta,” tuturnya.
Diketahui, pada 2021, tukang bubur divonis membayar denda Rp 5 juta subsider lima hari penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya karena dianggap melanggar aturan makan di tempat saat PPKM.
Hakim menghukum tukang bubur tersebut berdasarkan Pasal 34 Ayat 1 jo Pasal 21i Ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2018.
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyebut denda pelanggaran prokes bagi Mal Festival Citylink beda jauh dengan tukang bubur di Tasikmalaya.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?