Mal Festival Citylink Didenda Rp 500 Ribu, Tukang Bubur Rp 5 Juta, Dedi Mulyadi: Publik Kecewa
Senin, 07 Februari 2022 – 07:10 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Dedi Mulyadi soroti sanksi bagi pelanggar prokes yang bikin publik kecewa. Foto: ANTARA/HO-Fraksi Golkar DPR
Baca Juga: Innalillahi, Mustafa Meninggal Dunia, Anak Buah AKBP Andrianto Argamuda Bergerak
Dalam peraturan tersebut disebutkan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta.
Sementara Mal Festival Citylink menggunakan pendekatan hukum Pasal 38 Ayat 4 Perwali No. 2 Tahun 2022 yang mengandung sanksi hukuman maksimal denda Rp 500 ribu. (ant/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyebut denda pelanggaran prokes bagi Mal Festival Citylink beda jauh dengan tukang bubur di Tasikmalaya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Lucky Hakim Menghadap Dedi Mulyadi setelah Dicecar Kemendagri
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Seusai Diperiksa di Kemendagri, Lucky Hakim Akan Menghadap Dedi Mulyadi Besok
- Diperiksa Kemendagri Selama 2 Jam, Lucky Hakim Dicecar 43 Pertanyaan
- Sentil Lucky Hakim Pelesiran ke Jepang, Dedi Mulyadi: Indramayu Mesti Disulap
- Sentilan Keras Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim: Bahagiakan Anak Tak Perlu ke Jepang