Mal Festival Citylink Didenda Rp 500 Ribu, Tukang Bubur Rp 5 Juta, Dedi Mulyadi: Publik Kecewa

Mal Festival Citylink Didenda Rp 500 Ribu, Tukang Bubur Rp 5 Juta, Dedi Mulyadi: Publik Kecewa
Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Dedi Mulyadi soroti sanksi bagi pelanggar prokes yang bikin publik kecewa. Foto: ANTARA/HO-Fraksi Golkar DPR

Baca Juga: Innalillahi, Mustafa Meninggal Dunia, Anak Buah AKBP Andrianto Argamuda Bergerak

Dalam peraturan tersebut disebutkan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta.

Sementara Mal Festival Citylink menggunakan pendekatan hukum Pasal 38 Ayat 4 Perwali No. 2 Tahun 2022 yang mengandung sanksi hukuman maksimal denda Rp 500 ribu. (ant/fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyebut denda pelanggaran prokes bagi Mal Festival Citylink beda jauh dengan tukang bubur di Tasikmalaya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News