Mal Pelayanan Publik Akan Dibangun di Terminal Cilacap, Kemenhub-Pemkab Teken Perjanjian
jpnn.com, CILACAP - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa Terminal Tipe A Bangga Mbangun Desa pada Senin (4/4).
Nantinya, terminal itu akan dipergunakan sebagai Mal Pelayanan Publik Pemkab Cilacap
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Marta Hardisarwono mengatakan saat ini Pemerintah sedang gencar-gencarnya mendorong pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
Hal itu dilakukan agar BMN bisa memberikan kontribusi dan manfaat bagi negara.
Adapun pemanfaatan BMN itu bisa dilakukan melalui skema sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun serah guna (BSG), bangun guna serah (BGS), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan pinjam pakai.
Marta menjelaskan bahwa pelaksanaan pemanfaatan BMN melalui sewa, KSP, BGS/BSG, KSPI, dan pinjam pakai bisa dilakukan apabila sudah jelas status kepemilikan asetnya tanpa mengubah status aset.
Adapun aset itu merujuk pada Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 115 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
“Untuk mendapatkan hasil yang optimal, perlu adanya kreatifitas dan tindakan yang masif dalam pengelolaan BMN, sehingga masing-masing BMN bisa memberikan kontribusi yang berdampak pada pemasukan yang signifikan ke penerimaan negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta manfaat yang sebesar-besarnya bagi institusi dan stakeholdernya,” tutur Marta.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara.
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan