Malam Hari, AF dan H Melakukan Perbuatan Terlarang di Lokasi Pemancingan, Gempar
Minggu, 07 November 2021 – 06:18 WIB
"Petugas langsung bergerak dan menangkap tersangka. Namun, tersangka H melarikan diri. Yang berhasil ditangkap hanya tersangka AF yang berperan mendorong motor hasil curian," ujar Wahyu.
Tiak butuh waktu lama, polisi bisa menangkap H. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Balaraja guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, ternyata AF merupakan residivis kasus curanmor dan pernah divonis lima tahun.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap AF dan H karena melakukan perbuatan terlarang dilokasi pemancingan di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Terekam CCTV, Pencuri Bawa Kabur 2 Sepeda Motor di Palembang
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas