Malam Hari, AF dan H Melakukan Perbuatan Terlarang di Lokasi Pemancingan, Gempar
Minggu, 07 November 2021 – 06:18 WIB

AF (23) dan H (41), pelaku curanmor di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, saat berada di Mapolsek Balaraja. Foto: Humas Polresta Tangerang
"Petugas langsung bergerak dan menangkap tersangka. Namun, tersangka H melarikan diri. Yang berhasil ditangkap hanya tersangka AF yang berperan mendorong motor hasil curian," ujar Wahyu.
Tiak butuh waktu lama, polisi bisa menangkap H. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Balaraja guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, ternyata AF merupakan residivis kasus curanmor dan pernah divonis lima tahun.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap AF dan H karena melakukan perbuatan terlarang dilokasi pemancingan di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!