Malam Hari, Pemenang Pilkada ke Kantor Polisi, Melaporkan Eks Bupati
jpnn.com, SOLOK - Bupati Solok terpilih Epyardi Asda melaporkan Gusmal dan Yulfadri Nurdin terkait dugaan penggelapan uang dan penipuan ke Polres setempat, pada Rabu (7/4) malam.
Gusmal-Yulfadri merupakan Bupati Solok dan Wakil Bupati Solok periode 2015-2020.
"Benar, saya melaporkan mereka berdua terkait dugaan tindak pidana penipuan. Tapi ini baru dugaan ya. Jadi saya sebagai warga negara yang baik kalau ada masalah tentu melapor ke pihak yang berwenang," kata Epy di Solok, Kamis (8/4).
Bupati Solok terpilih tersebut didampingi kuasa hukumnya Armen Bakar SH dan David Orlando SH mendatangi Polres Solok Kota.
Dalam pengaduannya, Epyardi Asda meminta pihak kepolisian memastikan secara hukum perkara yang dialaminya.
"Makanya saya datang ke Polres, untuk menjelaskan kronologisnya. Saya berharap polisi dapat menjelaskan secara hukum kasus ini benar atau tidaknya," ujar dia.
Dugaan penipuan itu, kata Epy bermula saat Gusmal didampingi Yulfadri Nurdin meminjam uang kepada dirinya, yang hingga saat ini belum dibayar lunas, serta adanya dugaan penipuan dan penggelapan.
Epy mengaku sudah berusaha berkomunikasi dengan Gusmal melalui pengacaranya tetapi tidak menemukan titik terang.
Pemenang Pilkada Kabupaten Solok Epyardi Asda melaporkan mantan Bupati Gusmal ke Polres.
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Mahyeldi-Vasko Menang Pilgub Sumbar dengan Suara 77,12 Persen