Malam Hari, Pemenang Pilkada ke Kantor Polisi, Melaporkan Eks Bupati
jpnn.com, SOLOK - Bupati Solok terpilih Epyardi Asda melaporkan Gusmal dan Yulfadri Nurdin terkait dugaan penggelapan uang dan penipuan ke Polres setempat, pada Rabu (7/4) malam.
Gusmal-Yulfadri merupakan Bupati Solok dan Wakil Bupati Solok periode 2015-2020.
"Benar, saya melaporkan mereka berdua terkait dugaan tindak pidana penipuan. Tapi ini baru dugaan ya. Jadi saya sebagai warga negara yang baik kalau ada masalah tentu melapor ke pihak yang berwenang," kata Epy di Solok, Kamis (8/4).
Bupati Solok terpilih tersebut didampingi kuasa hukumnya Armen Bakar SH dan David Orlando SH mendatangi Polres Solok Kota.
Dalam pengaduannya, Epyardi Asda meminta pihak kepolisian memastikan secara hukum perkara yang dialaminya.
"Makanya saya datang ke Polres, untuk menjelaskan kronologisnya. Saya berharap polisi dapat menjelaskan secara hukum kasus ini benar atau tidaknya," ujar dia.
Dugaan penipuan itu, kata Epy bermula saat Gusmal didampingi Yulfadri Nurdin meminjam uang kepada dirinya, yang hingga saat ini belum dibayar lunas, serta adanya dugaan penipuan dan penggelapan.
Epy mengaku sudah berusaha berkomunikasi dengan Gusmal melalui pengacaranya tetapi tidak menemukan titik terang.
Pemenang Pilkada Kabupaten Solok Epyardi Asda melaporkan mantan Bupati Gusmal ke Polres.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- BNI Usul Pembentukan Panitia Kreditor Seusai Sritex Pailit
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK