Malam Hari, Pemenang Pilkada ke Kantor Polisi, Melaporkan Eks Bupati

"Saya sudah mencoba mengomunikasikan sebelummya tapi tidak bisa bahkan saya sudah bentuk pengacara. Jadi, yang pinjam uang ke saya itu Pak Gusmal. Pak Yulfadri hanya mendampingi, dan saya menyerahkan uang saya itu ke tangan Pak Gusmal. Nah, bagaimana perjanjian Pak Gusmal dan Pak Yul saya tidak tahu," ucapnya.
Epy menyebutkan total uang yang dipinjamkan ke Gusmal yakni Rp1,3 miliar dan sudah dibayar pihak Gusmal dalam pengakuannya sebesar Rp600 juta, tersisa sekitar Rp700 juta lagi.
"Bagi saya, supaya jangan ada fitnah lebih baik kita (Epy dan Gusmal) selesaikan, sehingga saat saya dilantik nanti tidak ada lagi istilah bupati lapor ini dan itu, karena saat ini saya melapor sebagai warga," kata dia.
Kuasa Hukum Epyardi Asda, Armen Bakar, mengungkapkan kasus tersebut sudah berjalan lama. Namun belum jelas penyelesaiannya.
"Ini sudah lama, bahkan saya selaku kuasa hukum pernah menemui terlapor, tapi hasilnya nihil. Sepertinya jalur hukum ini yang harus ditempuh. Kami melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan atau pasal 372 dan pasal 378 yang masing-masing ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata dia.
Sementara, Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Evi Wansri mengatakan pihak kepolisian sudah menerima pengaduan Epyardi Asda.
Untuk proses selanjutnya pihaknya akan mengonfirmasi kepada pihak yang diadukan.
"Kami tindak lanjuti dulu. Apa benar sesuai pengaduan dan tentu kami perlu penjelasan juga dari pihak yang dilaporkan," ujar dia.
Pemenang Pilkada Kabupaten Solok Epyardi Asda melaporkan mantan Bupati Gusmal ke Polres.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar