Malam Ini Anggodo Berpeluang Bebas
Rabu, 04 November 2009 – 17:38 WIB
JAKARTA -- Aktor utama dalam rekaman dugaan kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo terancam bebas. Pasalnya hingga, Rabu (4/11) sore ini, Penyidik Bareskrim Mabes Polri, belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan adik Direktur Utama PT Masaro, Anggoro Wijaya itu sebagai tersangka.
''Kalau 24 jam kita tidak bisa (menemukan alat bukti yang cukup), maka oleh penyidik harus bebaskan,'' ujar Kepala Dinisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Nanan Soekarna kepada wartawan di Mabes Polri Rabu (4/11) siang. Dijelaskan, sejak mulai diperiksa sekitar pukul 23.00 Wib, Selasa (3/11) malam. Penyidik masih kesulitan untuk memformulasikan tuduhan apa yang bisa dikenakan kepada pria yang sudah berusia tua itu.
''Penyidik belum bisa menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Anggodo, sebagai tersangka,'' tambah Nanan. Padahal, sekitar enam rencana sangkaan telah disiapkan untuk menjerat Anggodo. Di antara rencana sangkaan itu antara lain, pemerasan, pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah dan lainnya.
Sebelumnya, secara resmi Polri merasa tersinggung dengan rekaman itu. Hanya, saja menurut Nanan, pihaknya belum bisa menjadikan alasan ketersinggungan itu sebagai, sebagai dalih penetapan Anggodo sebagai tersangka.(zul/JPNN)
JAKARTA -- Aktor utama dalam rekaman dugaan kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo terancam bebas. Pasalnya hingga,
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta