Malam Ini Penentuan Firza Bakal Dilepas atau Tetap Ditahan

Malam Ini Penentuan Firza Bakal Dilepas atau Tetap Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (11/5). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi. Perempuan yang kini menjanda itu menjadi tersangka usai diperiksa dari Rabu (16/5) pagi hingga malam oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sampai sekarang penyidik masih memeriksa Firza sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik masih memiliki waktu hingga pukul 23.00 malam nanti untuk menahan ketua yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu.

Karenanya, nanti malam polisi akan memutuskan apakah Firza ditahan atau dilepaskan. "Tadi malam penangkapannya jam 23.00 WIB. Jadi nanti terhitung 1x24 jam pada pukul 23.00 WIB (ditentukan ditahan atau tidak)," kata Argo, Rabu (17/5).

Mantan juru bicara Polda Jawa Timur itu menambahkan, kesalahan Firza adalah berpose dalam kondisi tanpa busana. Selanjutnya, fotonya menyebar hingga diketahui banyak orang.

Sementara untuk kasus percakapan (chat) mesum bersama M Rizieq Shihab, penyidik akan mendalami unsur pelanggarannya. Apalagi penyidik sudah meminta pendapat ahli.

"Yang menilai itu saksi ahli. Kan kita sudah memeriksa ahli pornografi, ya mereka (ahli) memang bilang berbau pornografi," terang dia.

Sedangkan untuk status Rizieq, sambung Argo, penyidik akan masih mengumpulkan bukti. Sebab, polisi tak mau sembarangan menjerat seseorangs ebagai tersangka.

"Nanti kita nunggu langkah penyidik selanjutnya. Kita tidak segampang itu mentersangkakan seseorang, kita harus mempunyai alat bukti yang cukup," paparnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi. Perempuan yang kini menjanda itu menjadi tersangka usai diperiksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News