Malam Itu Anggun Tertidur di Ruang Tamu, F Langsung Berbuat Asusila

Beruntung, malam itu kakak Anggun pulang kerja sehingga aksi cabul F bisa dihentikan.
Korban yang mengalami trauma menangis dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Kasus itu lalu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.
Akibat perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 (1) UURI/23/2002 sebagaimana diubah dengan UURI/35/2014 sebagaimana diubah dengan UURI/17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (antara/jpnn)
Anggun menginap dan tertidur di ruang tamu. Kesempatan itu dimanfaatkan F yang baru pulang bergadang untuk berbuat asusila.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Detik-Detik Pemotor Tewas Terjepit Badan Truk di Tulungagung, Innalillahi
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya