Malam Itu Gadis Remaja Berjalan Sendirian, Dihampiri 3 Pemuda, Lalu Dibawa ke Tempat Sepi

“Korban ini sudah membuat laporan kepada kami (polisi-red) setelah kejadian tersebut,” kata Maruli.
Ketiga pelaku yang identitasnya telah diketahui langsung diamankan warga. Ketiganya diserahkan kepada polisi, Kamis (4/11).
“Warga yang menyerahkan kepada kami, para pelaku juga kooperatif. Ketiganya tidak melarikan diri dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Maruli.
Tiga pemuda itu menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota. Setelah dianggap cukup bukti, SD, MTK, dan AMD ditetapkan tersangka oleh penyidik.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” tutur pria berdarah Batak ini. (fam/nda/radarbanten)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Peristiwa memilukan yang dialami gadis remaja 16 tahun terjadi pada Rabu (3/11) malam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan
- Gen Z Didorong Melek Finansial melalui Edukasi dan Inovasi Digital
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi