Malam-Malam 3 Mobil Mencurigakan Masuk Dermaga, Petugas Bergerak, Hasilnya Luar Biasa
jpnn.com, KARIMUN - Petugas Bea Cukai (BC) Karimun, Kepulauan Riau, mengamankan tiga mobil pembawa rokok ilegal senilai Rp1,37 miliar dengan potensi kerugian negara untuk sektor cukai sebesar Rp639,9 juta.
Kepala Seksi PLI KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Winarto mengatakan rokok yang berhasil disita sebanyak 896.000 batang merek H&D Red sigaret kretek mesin (SKM) dan 300.000 batang rokok merek H&D Light sigaret putih mesin (SPM).
"Penangkapan ini berawal ketika tim surveillance mendapat informasi akan ada kegiatan pemasukan rokok ilegal di salah satu dermaga daerah Kolong, Kabupaten Karimun, Sabtu (21/8)," katanya melalui siaran pers tertulis, Kamis.
Tim selanjutnya melakukan pendalaman informasi dan menemukan ciri-ciri khusus, yakni lokasi berada di dermaga daerah Kolong, Jalan A Yani, Sungai Lakam, persisnya di belakang Toko Siang Malam akan ada truk nomor polisi BP 9001 DY.
Kemudian tim melakukan pemantauan di sekitar lokasi mulai pukul 20.00 WIB, Selasa (24/8) dan pukul 20.10 WIB truk tiba di lokasi dermaga.
"Truk langsung melakukan kegiatan muat barang dari kapal. Saat itu terlihat kotak-kotak berlapis plastik hitam," katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan, tim langsung melaporkan informasi itu kepada Seksi P2 dan selanjutnya digerakkan tim penindakan.
Pukul 20.50 WIB, truk bergerak meninggalkan dermaga dan diikuti terus oleh tim surveillance.
Mobil itu melakukan kegiatan muat barang dari kapal. Saat itu terlihat kotak-kotak berlapis plastik hitam.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025