Malam-Malam Pria Ini Masuk Kamar Rumah Warga, Korban Lagi Tidur, Terjadilah

Malam-Malam Pria Ini Masuk Kamar Rumah Warga, Korban Lagi Tidur, Terjadilah
Pria berinisial HA (28), pelaku kasus pencurian, saat ditahan di Mapolres Serang, Banten, Sabtu (13/8). Foto: Humas Polda Banten

"Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Uang serta barang berharga hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap pria berinisial HA (28), pelaku kasus pencurian di rumah warga, wilayah Pontang, Kabupaten Serang, Banten, simak selengkapnya.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News