Malam-Malam RNI dan FI Digerebek Polisi di Penginapan, Begini Dosanya

Polisi lantas melakukan penggerebekan dan menangkap dua orang, yakni RN (41) asal Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan dan FI (31) asal Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.
"Saat hendak ditangkap, kedua tersangka sempat menunjukkan identitas diri sebagai anggota LSM," ucap AKP Junairi.
Namun, saat penggeledahan itu polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,46 gram.
Para tersangka saat ini ditahan di sel Polres Pamekasan dan akan dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 UU Narkotika.
"Ancaman hukuman bagi keduanya adalah kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 Tahun," kata dia.(antara/jpnn)
Malam-malam dua oknum aktivis LSM, RNI dan FI digerebek polisi di sebuah penginapan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Begini dosanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pesta Petasan Berujung Maut di Pamekasan, Polisi Langsung Bergerak
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Forum Gerak Pemuda Desak Pemerintah Lakukan Audit NGO Penerima Dana Asing
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Waspada Agen Asing Berkedok LSM Sengaja Tolak RUU TNI, tetapi Dukung LGBT