Malam-Malam Sejoli Hendak Mengubur Anaknya di TPU, tetapi Ditolak, Oh Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cengkareng mengamankam sejoli yang hendak mengubur bayi hasil hubungan di luar pernikahan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/7) dini hari.
Kejadian berawal saat sejoli berinisial DA (23) dan LA (22) datang ke TPU Tanah Kusir untuk mengubur bayinya.
"Namun, petugas TPU menanyakan dokumen kematian bayi lalu petugas menolak untuk menguburkannya dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kebayoran Lama," kata Ardhie dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7).
Jajaran Polsek Kebayoran Lama kemudian mengamankan mahasiswa dan mahasiswi serta jasad bayinya.
"Keduanya mengakui perbuatanya dan melahirkan bayinya di Rumah Susun Flamboyan, Cengkareng, Jakarta Barat karena TKPnya masuk wilayah Cengkareng kasus ini di limpahkan ke Polsek Cengkareng," ujar Ardhie.
Ardhie menjelaskan sejoli itu memang menutupi permasalahannya dari kedua orang tuanya.
DA yang hamil kemudian melahirkan anaknya di kamar mandir. Tak lama kemudian, bayi itu meninggal dunia. DA lalu menghubungi pacarnya, LA.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Cengkareng mengamankam sejoli yang hendak mengubur bayi hasil hubungan di luar pernikahan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
- LSI Denny JA Rilis Survei Pilgub Jakarta, Jateng dan Jatim, Begini Hasilnya
- Pertumbuhan dan Pasar Properti Jakarta di Kuartal 3 Stabil
- BMKG Sebut Sebagian Besar Wilayah Jakarta Diguyur Hujan
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
- Di Debat Kedua, RK Sebut Bakal Jadikan Jakarta Kota Festival
- Debat Pilgub Jakarta: Pramono Anung Bakal 'Perbaiki' Pasar Tanah Abang