Malam-malam WK Membawa Senjata Tajam ke Kantor Polisi, Berhadapan dengan Aiptu Wahyu
Minggu, 10 Januari 2021 – 10:17 WIB
“Langsung kami amankan. Ia bawa sajam malam-malam ke polsek. Membahayakan anggota kami,” katanya.
Baca Juga:
Fakta tersebut pun membuat Unit Reskrim Polsek Gegesik yakin kalau mengamankan pelaku adalah langkah yang sudah benar.
“Ternyata ia baru keluar dari penjara pada Februari 2020 kemarin. Ia datang konsultasi hanya alibinya saja. Faktanya ia bawa sajam tengah malam ke polsek,” jelas kapolsek.
Akibat perbuatannya, WK kini menjadi tahanan Polsek Gegesik. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa hak atau izin.
“Ya masih kami tahan,” kata kapolsek. (cep/radarcirebon)
WK, pemuda 23 tahun ini ternyata baru keluar dari penjara pada Februari 2020 kemarin.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- Ramai Keluhan Soal Miras, Sultan Minta Bupati dan Wali Kota Turun Tangan
- Warga Rejang Lebong Diminta Setop Produksi Tuak dan Arak