Malam Pergantian Tahun 2021, 2 Bar di Jakarta Disegel Polisi

Malam Pergantian Tahun 2021, 2 Bar di Jakarta Disegel Polisi
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat memimpin razia bar di DKI Jakarta, Kamis (31/12). Foto: Dokumentasi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP DKI menyegel dua tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional dan protokol kesehatan Covid-19.

Kedua tempat hiburan malam ktu ialah Koda Bar di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat dan D'Bunker Bar di Jalan Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, petugas gabungan terlebih dahulu menyegel Koda Bar yang kedapatan masih beroperasi menjelang pergantian tahun pada Kamis (31/12) malam.

Sebelumnya Pemprov DKI membatasi jam operasional kafe dan hotel pada malam Tahun Baru 2021 hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Namun, nar tersebut masih melayani pengunjung yang merayakan pergantian tahun dari 2020 ke 2021.

Polisi membawa delapan pengunjung yang beberapa di antaranya warga negara asing (WNA). Kedelapan orang itu akan menjalani swab test dan tes narkoba di Mapolda Metro Jaya.

"Kami mengamankan delapan pengunjung dalam list table ada 19 pengunjung tetapi yang baru hadir delapan," kata Mukti dalam keterangannya, Jumat (1/1).

Selanjutnya, petugas gabungan menyegel D'Bunker Bar yang melewati jam operasional malam Tahun Baru.

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP DKI menyegel dua bar di Ibu Kota karena melanggar jam operasional Tahun Baru dan protokol kesehatan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News