Malam Tahun Baru, Akses ke Ancol Ditutup
Jumat, 31 Desember 2010 – 08:25 WIB
JAKARTA -- Terkait perayaan Malam Tahun Baru 2011, Kapolda Metro Jaya, Irjend Sutarman menerbitkan surat edaran bernomor 33/12/200 tentang tertib lalulintas khususnya di Malam Tahun baru ini. Dalam surat edaran merujuk pada UU RI No.2/tahun 2002 tentang Polri dan UU RI No.22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan itu, berisi berbagai himbauan dan aturan bagi pengendara jalan di Jakarta. Ditambahkannya, dalam surat edaran itu pihaknya juga meminta agar pengguna jalan jangan mabuk saat berkendara, tidak membuka saringan motor yang memekakkan telinga atau menggunakan lampu kendaraan yang menyilaukan."Jangan bawa senpi atau sajam, jangan menggunakan mobil bak atau truk untuk angkut orang, parkir di tempat yang ditentukan. Kalau ada pelanggaran di antara poin-poin ini pasti kami tindak tegas," lontar Roike.
Dirlantas Kombes Pol Roike Lumowa mengatakan, pada prinsipnya surat edaran Kapolda itu meminta warga untuk mematuhi lalulintas, tidak kebut-kebutan, dan tidak menggelar konvoi di jalan.
Baca Juga:
"Ada beberapa poin, jangan ngebut yang dapat menimbulkan kecelakaan, jangan berkonvoi di jalan yang dapat membuat macet jalan, gunakan helm SNI serta maksimal dua orang di atas motor," terang Roike di Mapolda Metro Jaya, Kamis petang (30/12) kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA -- Terkait perayaan Malam Tahun Baru 2011, Kapolda Metro Jaya, Irjend Sutarman menerbitkan surat edaran bernomor 33/12/200 tentang tertib
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS