Malam Tahun Baru, Motor Dilarang Naik ke Puncak
Kamis, 27 Desember 2012 – 07:07 WIB
CISARUA - Satlantas Polres Bogor menerbitkan kabar yang cukup mengejutkan. Rencananya, penutupan jalur Puncak pada malam Tahun Baru akan berlaku untuk semua kendaraan. Artinya, kendaraan roda dua yang semula masih diperbolehkan melintas lepas pukul 18:00 hingga 06:00, kini dilarang meringsek naik. Keputusan ini diambil jika volume kendaraan di Puncak melebihi ambang batas. "Konsentrasi pengamanan akan kita pusatkan di persimpangan wahana wisata dan pusat keramaian. Dimana, seluruh anggota akan kita terjunkan mobile ke seluruh jalur," terangnya. Jalur alternatif menuju Puncak, kata dia, seluruhnya ditutup untuk kendaraan roda empat.
"Jika jumlah mobil yang ada melebihi ambang batas yakni kisaran 60 ribu, maka roda dua juga kita blokir," kata Kasatlantas Polres Bogor, AKP Edwin Affandi.
Polres Bogor memprediksi, volume kendaraan arus libur tahun baru mulai mengalami lonjakan mulai terjadi, Sabtu (29/12). Edwin menjelaskan, untuk mengantisipasi adanya overload kendaraan di Jalur Puncak saat malam tahun baru, pihaknya akan mengalihkan arus mobil ke Jalur Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) dan Jalan Transyogi dari arah Cipanas.
Baca Juga:
CISARUA - Satlantas Polres Bogor menerbitkan kabar yang cukup mengejutkan. Rencananya, penutupan jalur Puncak pada malam Tahun Baru akan berlaku
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS