Malam Takbiran, 1.080 Kendaraan Kena Tilang
Jumat, 02 September 2011 – 00:20 WIB
JAKARTA - Sepanjang malam takbiran di Jakarta sejak Selasa malam (30/8) hingga Rabu dini hari (31/8) lalu, sebanyak 1.080 pengemudi mobil dan motor menerima sanksi tilang di jalan. Bahkan beberapa unit mobil dan motor yang tidak dilengkapi STNK terpaksa dikandangkan di kantor polisi terdekat.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto mengatakan sebagian besar mobil yang dikenakan tilang adalah angkutan umum mikrolet dan metromini maupun mobil bak terbuka lantaran mengangkut penumpang di atas kap kendaraannya. ”Sedangkan pengemudi motor yang ditilang karena tidak mengenakan helm," ujarnya.
Baca Juga:
Ia menambahkan, kendaraan yang dikandangkan pihaknya di Mapolda metro Jaya karena tidak dilengkapi STNK sebanyak satu microbus, dua unit mobil dan tiga unit motor.Sedangkan sepanjang malam takbiran itu, tercatat ada lima kecelakaan lalu lintas dengan korban satu orang meninggal dunia, tiga orang luka berat, dan lima orang lainnya luka ringan.
"Korban meninggal bernama Endang Bachtiar, 27, warga Jalan Kebon Manggis II, RT 04/02, Matraman Jakarta Timur. Korban tertabrak bus miniarta penuh penumpang saat menyeberang Jalan Matraman pada Selasa malam (30/8) pukul 22.30. Pengemudi bus dapat kami amankan, sedang jenasah korban dievakuasi ke RSCM," paparnya.
JAKARTA - Sepanjang malam takbiran di Jakarta sejak Selasa malam (30/8) hingga Rabu dini hari (31/8) lalu, sebanyak 1.080 pengemudi mobil dan motor
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS