Malam Takbiran, 1.080 Kendaraan Kena Tilang
Jumat, 02 September 2011 – 00:20 WIB
Bagi yang tidak memiliki ahli waris, Jasa Raharja tetap akan memberikan santunan berupa biaya penguburan sebesar Rp 2 juta. Biaya penguburan tersebut akan diberikan kepada pihak penyelenggara penguburan. Sedangkan bagi yang memiliki ahli waris misalnya anak yang di bawah umur, santunan akan tetap diberikan tetapi harus ada wali pendampingnya. (ind/jpnn)
JAKARTA - Sepanjang malam takbiran di Jakarta sejak Selasa malam (30/8) hingga Rabu dini hari (31/8) lalu, sebanyak 1.080 pengemudi mobil dan motor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS