Malangnya Nasib Ambar Wulandari, Setelah Bercerai kini Ditangkap Polisi Pula
jpnn.com, PROBOLINGGO - Satuan Narkoba Polres Probolinggo Kota membekuk Siti Ambar Wulandari (51) yang mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu.
Ibu satu anak tersebut hanya bisa menangis di hadapan polisi menyesal telah mengedarkan barang haram itu.
Ambar mengaku dia mengonsumsi sabu-sabu sebagai pelampiasan usai dicerai suaminya. Apalagi anaknya juga dibawa sang mantan suami.
"Alasan kedua untuk doping obat kuat karena dia bekerja sebagai buruh di pabrik pengolahan kayu gaharu," ujar Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Tegus Santoso.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus plastik seberat 0,46 ddan 0,6 gram sabu paket hemat, dan juga sisa pemakaiannya.
Menurut Kompol Teguh Santuso, Ambar termasuk dalam jaringan dari Lumajang. "Selama ini bandar dari Lumajang dikenal licin," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112, Undang-undang RI nomor 35, tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Ambar Wulandari hanya bisa menangis setelah ditangkap polisi dan menyesali perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati