Malangnya Nasib Guru Tidak Tetap, tak Ada Anggaran Gaji dari APBD

Malangnya Nasib Guru Tidak Tetap, tak Ada Anggaran Gaji dari APBD
Malangnya Nasib Guru Tidak Tetap, tak Ada Anggaran Gaji dari APBD. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA  – Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2014 menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengalihan kewenangan pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah ternyata tidak memperbaiki nasib guru tidak tetap (GTT). Sebab, Pemrov Jatim menegaskan tidak akan menganggarkan gaji GTT di Jatim.

“Tidak ada anggarannya (gaji GTT di APBD, Red). Gaji GTT ya tetap menjadi tanggung jawab lembaga (sekolah, Red) masing-masing,” kata Gubernur Jatim Soekarwo setelah peringatan Hardiknas di Grahadi, Sabtu (2/5).

Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu memastikan bahwa APBD tidak akan menanggung gaji GTT untuk selamanya.

“Ini bukan ngomong kasihan. Ini peraturan,” tegasnya.

Berdasar UU Nomor 23 Tahun 2014, pemrov memiliki kewenangan terhadap pengelolaan guru sekolah menengah atas dan kejuruan. Mulai proses pengangkatan, penggajian, kenaikan pangkat, sertifikasi, hingga mutasi.

Dengan adanya pelimpahan kewenangan itu, banyak guru berharap, pemerintah daerah lebih efektif mengatur pengangkatan dan penggajian.

Meski demikian, tampaknya, Pemprov tidak akan memaksimalkan kewenangan pengelolaan tersebut.

Pakde Karwo memaparkan bahwa pengelolaan pendidikan menengah dan kejuruan akan menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim. Kemudian, Dispendik Jatim akan berkoordinasi dengan Dispendik kabupaten/kota untuk membantu pengelolaan di setiap kota/kabupaten.

JPNN.com SURABAYA  – Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2014 menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengalihan kewenangan pengelolaan sekolah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News