Malapetaka di Rumah Ferdy Sambo, 2 Polisi Sudah Tersandung, Hari Ini Siapa Menyusul?
Namun, salah satu perwira tinggi Polri itu belum mau memerinci sosok tersangka baru yang akan diumumkan.
Dia hanya yakin kasus itu akan tuntas setelah ada pengumuman terbaru nanti.
“Insyaallah tuntas,” kata mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu.
Beredar kabar, Irjen Ferdy Sambo sudah mengakui kesalahannya di kasus kematian Brigadir J saat diperiksa timsus di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.
Namun, informasi itu masih belum dibenarkan oleh pihak kepolisian.
Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangka dengan Pasap 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kedua polisi itu juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri seraya penyidik melakukan pelengkapan berkas perkara. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kasus kematian Brigadir J yang tewas tertembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru. Hari ini Polri berencana mengumumkan tersangka baru.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Pemerintah di Kota Serang
- Tsunami Pokir
- Polda Sumut Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
- Korupsi PTSL di Ponorogo, 5 Perangkat Desa Jadi Tersangka Baru
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Niaga Timah