Malapraktik Itu Ada, Ayu Diminta Terima Putusan MA
Rabu, 27 November 2013 – 15:00 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Al Muzzammil Yusuf mengatakan secara faktual malapraktek dalam dunia kedokteran itu ada. Hanya saja, penyalahan kode etik kedokteran itu harus dibuktikan sesuai prosedur hukum.
"Tidak ada orang kebal hukum, semua sama. Malapraktek faktual ada. Tapi tidak boleh diberlakukan sembarangan, semua harus dengan prosedur hukum, yang jelas equality berofe the law," kata Muzzammil di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/11).
Ditegaskannya, dokter tidak bisa menentang putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan kawan-kawan dengan melakukan aksi solidaritas seperti demo dan mogok kerja.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Al Muzzammil Yusuf mengatakan secara faktual malapraktek dalam dunia kedokteran itu ada. Hanya saja, penyalahan
BERITA TERKAIT
- Kang Ace Sebut Program Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi SDM Berkualitas
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru