Malapraktik Itu Ada, Ayu Diminta Terima Putusan MA
Rabu, 27 November 2013 – 15:00 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Al Muzzammil Yusuf mengatakan secara faktual malapraktek dalam dunia kedokteran itu ada. Hanya saja, penyalahan kode etik kedokteran itu harus dibuktikan sesuai prosedur hukum.
"Tidak ada orang kebal hukum, semua sama. Malapraktek faktual ada. Tapi tidak boleh diberlakukan sembarangan, semua harus dengan prosedur hukum, yang jelas equality berofe the law," kata Muzzammil di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/11).
Ditegaskannya, dokter tidak bisa menentang putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan kawan-kawan dengan melakukan aksi solidaritas seperti demo dan mogok kerja.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Al Muzzammil Yusuf mengatakan secara faktual malapraktek dalam dunia kedokteran itu ada. Hanya saja, penyalahan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah