Malapraktik, RS Pondok Indah Didenda Rp 2 Miliar

Malapraktik, RS Pondok Indah Didenda Rp 2 Miliar
Malapraktik, RS Pondok Indah Didenda Rp 2 Miliar
JAKARTA - Gara-gara kesalahan menangani pasien (malapraktik), manajemen PT Binara Guna Mediktama yang mengelola Rumah Sakit (RS) Pondok Indah Jakarta harus membayar denda Rp 2 miliar. Nominal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan dari anak Sita Dewati Darmoko (almarhumah).

     

Hal itu merupakan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari anak Sita, yakni Pitra Azmirla dan Damitra Almira. Majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat sebagian. "Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil dan immaterial kepada para penggugat sebesar Rp 2 miliar," ungkap majelis dalam putusan yang dipublikasikan lewat situs MA kemarin.

     

Majelis hakim terdiri atas Atja Sondjaja (ketua), Valierine J.L Kriekhoff, dan I Made Tara. Putusan dengan nomor 515 PK/Pdt/2011 yang sudah terjadi sejak 2 Februari 2012 itu membatalkan putusan Kasasi no.1563 K/Pdt/2009 tanggal 29 Desember 2009. Dalam putusan kasasi majelis hakim hanya memvonis denda Rp 200 juta. Padahal, di pengadilan sebelumnya, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, menjatuhkan denda Rp 2 miliar untuk para tergugat.

     

Tergugat terdiri atas PT Binara Guna Mediktama (RSPI) dan para dokternya; Hermansur Kartowisastro, I Made Nazar, Emil Taufik, Mirza Zoebir, Bing Widjaja, dan turut termohon: Komite Medik RSPI dan dokter Ichramsjah A. Rachman. "Penurunan jumlah ganti rugi oleh judex juris (kasasi, Red) merupakan kekhilafan hakim," ujar majelis PK.

     

JAKARTA - Gara-gara kesalahan menangani pasien (malapraktik), manajemen PT Binara Guna Mediktama yang mengelola Rumah Sakit (RS) Pondok Indah Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News