Malapraktik, RS Pondok Indah Didenda Rp 2 Miliar

Malapraktik, RS Pondok Indah Didenda Rp 2 Miliar
Malapraktik, RS Pondok Indah Didenda Rp 2 Miliar
Pasien pindah ke RS lain dan oleh dokter baru diminta CT Scan lagi. Sample jaringan tumor hasil pemeriksaan di RS Pondok Indah diminta untuk diteliti di Singapura. Hasilnya ternyata tumor ganas. Akhirnya pasien harus menjalani kemoterapi.

     

Pihak RS Pondok Indah berjanji memberi kompensasi Rp 400 juta dan selanjutnya meningkat menjadi Rp 1 miliar. Namun, janji itu tidak dipenuhi. Selama dirawat di RS pasien keluar dana Rp 172,7 juta. Keluarga pasien menuntut ganti rugi Rp 20 miliar dengan menggugat ke PN Jaksel.

     

Atas kekhilafan para hakim di tingkat kasasi, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan, salah satu syarat PK adalah adanya kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum. "Undang-undang menyediakan ruang perbaikan dengan memberi kesempatan pihak yang dirugikan," ujarnya. (gen/ca)

     

JAKARTA - Gara-gara kesalahan menangani pasien (malapraktik), manajemen PT Binara Guna Mediktama yang mengelola Rumah Sakit (RS) Pondok Indah Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News