Malapraktik, RS Pondok Indah Didenda Rp 2 Miliar
Sabtu, 22 Juni 2013 – 00:59 WIB
Pasien pindah ke RS lain dan oleh dokter baru diminta CT Scan lagi. Sample jaringan tumor hasil pemeriksaan di RS Pondok Indah diminta untuk diteliti di Singapura. Hasilnya ternyata tumor ganas. Akhirnya pasien harus menjalani kemoterapi.
Pihak RS Pondok Indah berjanji memberi kompensasi Rp 400 juta dan selanjutnya meningkat menjadi Rp 1 miliar. Namun, janji itu tidak dipenuhi. Selama dirawat di RS pasien keluar dana Rp 172,7 juta. Keluarga pasien menuntut ganti rugi Rp 20 miliar dengan menggugat ke PN Jaksel.
Atas kekhilafan para hakim di tingkat kasasi, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan, salah satu syarat PK adalah adanya kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum. "Undang-undang menyediakan ruang perbaikan dengan memberi kesempatan pihak yang dirugikan," ujarnya. (gen/ca)
JAKARTA - Gara-gara kesalahan menangani pasien (malapraktik), manajemen PT Binara Guna Mediktama yang mengelola Rumah Sakit (RS) Pondok Indah Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS