Malas Ngantor, 4 PNS Terancam Dipecat
jpnn.com - MAKASSAR - Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bantaeng terancam pemecatan. Keempatnya dinilai malas masuk kantor selama beberapa bulan.
Sekertaris Kabupaten Bantaeng, Abdul Gani menegaskan, pemkab tidak memberikan toleransi bagi PNS malas. PNS yang tidak masuk kerja minimal tiga bulan, maka pemerintah berhak memberikan sanksi pemecatan lantaran telah melanggar sumpah.
“Disiplin PNS memang menjadi perhatian kami, masih banyak yang lain mau jadi PNS,” ujar Abdul Gani dilansir Fajar (Grup JPNN.com), Sabtu (27/12).
Gani menyebutkan, salah satu PNS yang terancam pemecatan adalah mantan kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantaeng, Muh Alwi. Sejak 2011 hingga 2014, Alwi malas masuk kantor.
Kondisi ini terjadi sejak dia dimutasi menjadi staf Sekertariat Daerah (Setda) Bantaeng. BKD Bantaeng mengancam memberhentikan secara tidak hormat pemilik rumah bernyanyi di Bantaeng tersebut.
Dia menegaskan, setiap tahun puluhan PNS di Bantaeng mendapat sanksi pemecatan, penundaan pangkat, dan penundaan gaji. Gani menegaskan, berbagai upaya sudah dilaksanakan untuk melakukan pembinaan kepada pegawai.(dir/rif/jpnn)
MAKASSAR - Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bantaeng terancam pemecatan. Keempatnya dinilai malas masuk kantor selama beberapa bulan. Sekertaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang