Malas Ngantor, FPD Ancam PAW
Rabu, 28 Juli 2010 – 20:52 WIB
JAKARTA - DPP Partai Demokrat memberlakukan secara nasional standar kehadiran anggota Fraksi Partai Demokrat, baik di DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Seluruh anggota legislatif dari Partai berlambang Mercy itu diwajibkan sedikitnya memiliki kehadiran minimal 75 persen. Bila ditemukan ada kader Demokrat yang malas berkantor maka DPP akan memberlakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjelaskan keputusan itu diambil untuk memotivasi kader Demokrat sebagai bentuk rasa terima
kasih dan bentuk pertanggungjawaban atas suara rakyat. Kata dia, untuk melakukan pengawasan, DPP akan melibatkan pengurus DPD Provinsi dan DPC kabupaten serta koordinator wilayah di daerah masing-masing.
"Standar kehadiran itu tidak boleh kurang dari 75 persen dengan tidak ada keterangan yang jelas. Ini adalah kebijakan nasional dan kami ingin anggota Fraksi Demokrat di DPR dan DPRD mengerti dan berterimah kasih kepada rakyat dengan berkerja terbaik," kata Anas Urbaningrum usai membuka diskusi panel yang digelar Departemen Pekerjaan Umum DPP Demokrat di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (28/7).
Baca Juga:
Hanya saja kata mantan Ketua PB HMI, pemberlakukan PAW itu diawali dengan surat teguran kepada yang bersangkutan. Bila tidak diindahkan maka DPP tidak segan-segan mengambil langkah yang tegas. ”Tidak langsung di PAW tapi ada tahapannya,” ucapnya.
JAKARTA - DPP Partai Demokrat memberlakukan secara nasional standar kehadiran anggota Fraksi Partai Demokrat, baik di DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Minta Polisi Meniru Jenderal Hoe Geng, bukan Parcok
- Ketua BePro Jateng: Selamat Kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin Sebagai Pemenang Pilgub Jateng 2024
- Setara Institute Soroti Evaluasi PDIP Soal Pilkada dan Keterlibatan Polri
- Bawaslu Gelar Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Simak Ketentuannya!
- Demokrat Turun Tangan Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak 2024
- Besok, KPU Palembang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS