Malas, Tiga PNS Dipecat
jpnn.com - PALU - Badan Kepegawaian Daerah Kota Palu, Sulawesi Tengah kini memproses tujuh Pegawai Ngeri Sipil (PNS) yang dianggap melanggar disiplin. Para PNS ini dianggap tidak aktif melakukan tugasnya namun setiap bulannya mendapatkan gaji.
Sub Bidang Penghargaan dan Pembinaan Pegawai Dedy Iskandar mengatakan tujuh PNS tersebut akan mendapatkan sanksi berat. Tiga di antaranya akan mendapatkan hukuman berupa pemecatan.
"Tiga di antaranya akan di berikan hukuman pemecatan atau pemberhentian secara hormat, padahal sebenarnya PNS yang tidak aktif lagi kerja berturut turut mendapatkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, namun karena bertentangan dengan UU ASN, maka kita berikan pemberhentian secara hormat,” kata Dedy seperti yang dilansir Radar Sulteng (Grup JPNN.com), Rabu (2/7).
Dedy menjelaskan perilaku tidak terhormat tujuh PNS ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kata dia, berdasarkan audit BPK, bendahara keuangan telah membayarkan gaji Rp 63 juta kepada PNS yang tak aktif. (nto/awa/jpnn)
PALU - Badan Kepegawaian Daerah Kota Palu, Sulawesi Tengah kini memproses tujuh Pegawai Ngeri Sipil (PNS) yang dianggap melanggar disiplin. Para
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus