Malaysia Akhirnya Bebaskan 5 Nelayan Indonesia yang Sempat Ditangkap

Supendi menambahkan seluruh rangkaian pembebasan tanpa dikenakan sanksi.
"Hal ini merupakan langkah cepat dalam melakukan komunikasi dan kerjasama yang baik antara KBRI Kuala Lumpur dengan pihak APMM Wilayah Perak serta apresiasi atas kerjasama yang diberikan oleh APMM," katanya.
Dia mengatakan kejadian penangkapan nelayan WNI oleh pihak APMM Malaysia sering terjadi.
Kasus terakhir menimpa empat nelayan asal Deli Serdang yang dijatuhi hukuman penjara 30 bulan dan 18 bulan oleh Mahkamah Seksyen Ipoh tanggal 18 Februari 2021.
"Ke depannya diperlukan sosialisasi kepada nelayan yang berada di pesisir pantai Pulau Sumatera dan sekitarnya terkait pemahaman batas wilayah teritorial antara perairan Indonesia dan Malaysia oleh Dinas Perikanan setempat serta informasi ancaman sanksi apabila terjadi pelanggaran tersebut," katanya.
Lima orang nelayan WNI asal Deli Serdang, Sumatra Utara, berhasil dibebaskan dan diserahkan kepada Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur
Redaktur & Reporter : Adil
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- Bakal Ada Operasi Pasar di 500 Titik, Harga Sembako Harus Lebih Murah dari Malaysia
- Pantai Hospital Ayer Keroh, Pilihan Pasien Indonesia untuk Layanan Medis Tingkat Lanjut
- Ini Layanan Medis Bedah Robotik Canggih di Pantai Hospital Ayer Keroh