Malaysia Ampuni Puluhan Ribu TKI Ilegal
Senin, 27 Juni 2011 – 10:00 WIB
JAKARTA - Sekitar 20 ribu TKI ilegal di Sabah, Malaysia bakal mendapatkan pengampunan. Mereka, diberi keleluasaan untuk mengurus dokumen. Selama diberlakukan masa ampunan ini, para TKI ilegal tadi tidak ditangkap dan terbebas dari proses hukum. Tatang menuturkan, secara teknis program pemutihan ini melibatkan lintas kementerian RI. Selain Kemenlu, juga melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Dalam program ini, usulan pemutihan atau pendataan TKI ilegal dilakukan oleh pengguna jasa TKI. "Saya tidak suka menyebut majikan," tutur Tatang.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Tatang A. Razak menuturkan, program ini merupakan agenda rutin pemerintah Malaysia sejak tiga tahun yang lalu. Agenda pengampunan atau sering disebut pemutihan ini, sering dilakukan menjelang masa-masa pemilihan umum.
Tatang yang pernah bertugas menjadi wakil duta besar RI untuk Malaysia itu menuturkan, kabar agenda pemutihan di Sabah disampaikan langsung oleh KBRI (Kedutaan Besar RI) Kuala Lumpur. Program yang berlangung mulai 11 Juli hingga berakhir pada penghujung September itu, diharapkan benar-benar dimanfaatkan oleh para TKI ilegal. "Supaya bisa lebih terlindungi," katanya saat dihubungi, Minggu (26/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Sekitar 20 ribu TKI ilegal di Sabah, Malaysia bakal mendapatkan pengampunan. Mereka, diberi keleluasaan untuk mengurus dokumen. Selama
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa