Malaysia Batasi Jumlah Pekerja Asing, Penegakan Hukum Diperketat
Selasa, 28 September 2021 – 00:11 WIB
Selain itu, Rencana Strategis Penciptaan Lapangan Kerja 2021-2023 akan diperkenalkan untuk memungkinkan negara menyediakan tenaga kerja yang tangguh dan sangat terampil yang dibutuhkan oleh industri. (ant/dil/jpnn)
Pemerintah Malaysia akan membatasi jumlah pekerja asing maksimal 15 persen dari seluruh jumlah tenaga kerja di negara tersebut.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Raja Juli Temui Kapolri Bahas Penegakan Hukum Kehutanan
- Ini 4 Faktor untuk Mencapai Visi Integrasi dan Konektivitas Subkawasan BIMP-EAGA