Malaysia Bebaskan 19 TKI Vonis Mati
Kamis, 26 Agustus 2010 – 02:20 WIB
Di tempat terpisah, Ketua Satuan Tugas TKI Bermasalah Kemenakertrans, Jazilul Fawaid mengonfirmasi data yang berbeda. Menurut dia, dari 177 WNI yang menjadi terpidana mati di Malaysia, hanya lima orang yang TKI. "Sejauh ini kami baru bisa mengkonfirmasi 5 orang yang masuk dalam kategori TKI," ujar Jazil,
KBRI Kuala Lumpur merilis data sebanyak 6.845 WNI terlibat masalah hukum di Malaysia. Dari data tersebut, 177 orang diancam hukuman mati. Tiga diantara terpidana mati tersebut, proses bandingnya ditolak Mahkamah Agung.
Kelima orang tersebut" ditahan selama kurun 2002-2007 dan terancam hukuman mati dengan tuduhan membunuh. "Tapi kelima TKI itu sudah dipenuhi hak-haknya," kata Jazilul. Hak tersebut antara lain," pengacara disediakan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta dan pencairan asuransi.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan hingga saat ini penghentian sementara pengiriman TKI ke Malaysia belum dicabut. Karena itu, mereka yang masih ngotot berangkat ke Malaysia akan dikategorikan TKI non prosedural dan terancam penjara otoritas Negeri Jiran. (zul)
JAKARTA - Pemerintah menyampaikan update kabar terbaru terkait Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam vonis mati Mahkamah Tinggi Malaysia. Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Elite Palestina Siap Bernegosiasi dengan Bos Intel Israel di Doha
- Bus Wisata Masuk Jurang, 19 Penumpang Tewas, Sopir Selamat
- Joe Biden Larang Pabrik Baja Amerika Dijual ke Perusahaan Jepang
- Ekonomi Vietnam Makin Maju, Hanoi Jadi Kota Paling Tercemar di Dunia
- Mantan Presiden Amerika Meninggal Dunia, Palestina Ikut Berduka
- 179 Orang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Korsel