Malaysia Bebaskan Pembunuh Adelina, Ini Sikap Resmi Indonesia
Sabtu, 25 Juni 2022 – 19:30 WIB

Ambika MA Shan (tengah), majikan Adelina Lisao yang tewas akibat dugaan penganiyaan, menghadiri sidang di Pengadilan Magistrate Bukit Mertajam, Januari 2020. Foto: ANTARA/Agus Setiawan
Dia menambahkan bahwa tuntutan perdata harus diajukan oleh ahli waris Adelina, namun pemerintah akan mengawal prosesnya, jika tuntutan diajukan, melalui KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang, termasuk menyediakan jasa pengacara.
Adelina Lisao, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh majikannya, Ambika.
Hakim Mahkamah Persekutuan memutuskan pada Kamis untuk menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan Ambika, terdakwa dalam kasus tersebut. (ant/dil/jpnn)
Upaya mencari keadilan bagi mendiang Adelina Lisao, tenaga kerja asal Indonesia yang tewas disiksa majikannya di Malaysia, berakhir dengan kekecewaan
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- Bakal Ada Operasi Pasar di 500 Titik, Harga Sembako Harus Lebih Murah dari Malaysia
- Pantai Hospital Ayer Keroh, Pilihan Pasien Indonesia untuk Layanan Medis Tingkat Lanjut
- Ini Layanan Medis Bedah Robotik Canggih di Pantai Hospital Ayer Keroh
- Terima Kunjungan Delegasi Malaysia & Kamboja, Bea Cukai Memperkuat Kerja Sama Bilateral