Malaysia Belum Taati Jatah Libur TKI
Sabtu, 29 September 2012 – 11:58 WIB

Malaysia Belum Taati Jatah Libur TKI
JAKARTA - Sejumlah kesepakatan baru yang tertuang dalam MoU pengiriman TKI ke Malaysia ternyata belum sepenuhnya ditaati Negeri Jiran, terutama soal jatah satu hari libur bagi buruh migran.
Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Binapenta Kemenakertrans) Reyna Usman mengatakan, jaminan one day off atau libur satu hari kadang belum sepenuhnya diterapkan. Alasannya, ada kesepakatan dengan pengguna dan permintaan dari TKI sendiri. "Kita tetap meminta kepastian agar para TKI tersebut benar-benar mendapatkan kompensasi pembayaran uang lembur jika tidak mengambil ketentuan hari libur atau one day off tersebut," ujarnya di Jakarta, Jumat 28/9).
Baca Juga:
Ia mengatakan, belum jalannya MoU terungkap saat pertemuan Joint Working Group (JWG) antara Indonesia dan Malaysia di Kuala Lumpur, 27-28 September.
Selain Reyna, delegasi Indonesia diwakili Deputi Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Dino Nurwanyudin, Atase Naker di Malaysia Agus Triyanto, Ses. Balitfo Kemnakertrans Maruli Hasoloan, Suryana Sastradiredja (KBRI di Malaysia), dan Amiruddin Panjaitan (KBRI di Malaysia).
Baca Juga:
Sementara Delegasi dari Malaysia dipimpin Sekjen Kementerian Sumber Manusia Dato’ Seri Zainal Rahim Seman, Deputi Sekjen KSM En Mohd Sahar Darussman, dan Dirjen Departemen Ketenagakerjaan En Mohd Sahar Darussman.
JAKARTA - Sejumlah kesepakatan baru yang tertuang dalam MoU pengiriman TKI ke Malaysia ternyata belum sepenuhnya ditaati Negeri Jiran, terutama soal
BERITA TERKAIT
- Buku Kolaborasi UI dengan Mitra Ungkap Potensi Aset Bersejarah Depok Lama
- Cek Kesehatan Gratis, Langkah Pemerintah Tekan Peningkatan Pasien Penyakit Ginjal
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Menko Airlangga Imbau Pengusaha Mencairkan THR Lebih Cepat
- Honorer Calon PPPK 2024 Bisa Bernapas Lega, Sesuai Jadwal Semula
- Pak Bupati Sodorkan Solusi Polemik Pengangkatan PPPK 2024